Artikel
LKMD DESA TRENGGULUNAN
31 Agustus 2020 01:39:07
budi astomo
11.427 Kali Dibaca
Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKMD) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa.
TUGAS LKMD
- menyusun rencana pembangunan secara partisipatif,
- menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat,
- melaksanakan dan
- mengendalikan pembangunan.
FUNGSI LKMD
- penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
- penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
- penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
DAFTAR NAMA PENGURUS LPMD
MASA JABATAN 2020 s/d 2025
DESA TRENGGULUNAN KECAMATAN PANCUR KABUPATEN REMBANG
Surat Keputusan Kepala Desa Trenggulunan Nomor : 02 tanggal 03 Januari tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa Trenggulunan
No |
Jabatan |
Nama Pengurus |
Alamat |
1 |
Ketua |
wartono |
RT 03/1 |
2 |
Wakil ketua |
Sutrisno |
RT 02/1 |
3 |
Sekretaris |
Iwan Yulianto |
RT 01/1 |
4 |
Bendahara |
Supriyadi |
RT 03/1 |
5 |
Bidang Pembangunan dan Ekonomi |
Junari |
RT 01/1 |
6 |
Bidang Lingkungan & Kesehatan |
Purnomo |
RT 04/2 |
7 |
Bidang Keagamaan |
Sanusi |
RT 05/2 |
Unduh Lampiran:
LKMD DESA TRENGGULUNAN