Berdasarkan Surat Edaran Menteri PDTT Nomor 8 tahun 2020 tertanggal 24 Maret 2020 tentang Desa Tanggap Corona dan PKTD.
Dengan dikeluarkannya surat edaran tersebut, Kemendes PDTT melakukan PKTD secara swakelola oleh perangkat desa dan masyarakat.
Untuk itu Desa Trenggulunan dalam anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun 2021 menganggarkan kegiatan PKTD
PKTD ini menggerakkan warga desa untuk bergotong-royong membersihkan desa,jalan desa,jalan pertanian atau membersihkan saluran irigasi.
Adapun pekerja yang diprioritaskan dalam PKTD adalah anggota keluarga miskin dan marjinal dengan sistem upah harian.