Trenggulunan-Pancur,Sabtu 30 Januari 2020
Dalam rangka menindak lanjuti SE Bupati Rembang No:400/0971/2020 tentang Penyelenggaraan Jaring Pengaman Sosial Tingkat Desa.Dan SE Bupati Rembang No:400/2354/2020 Tentang Perpanjangan Waktu BLT DD dalam Penanganan Covid 19..
Telah dilaksanakan Musdesus dengan agenda validasi,finalisasi dan penetapan data KK Miskin Calon KPM BLT DD 2021
Dihadiri kurang lebih 25 peserta Rapat yang telah di undang.Telah Dilaksanakan Pembahasan dan diskusi terhadap agenda tersebut selanjutnya Peserta Musdes Khusus ,menyetujui serta memutuskan beberapa hal yang berketetapan menjadi Keputusan Akhir.
Yaitu forum musdesus telah melakukan validasi, finalisasi dan menetapkan KK miskin Calon Penerima Manfaat BLT DD Tahun2021(NonPKH,BPNT,BSP,BST,Kartu Pra Kerja) serta selain PNS,TNI- POLRI,Pensiunan,KADES - KATDES serta KK kaya .Dinyatakan Memenuhi Syarat ( MS) dan Ditetapkan Oleh Kepala Desa Trenggulunan sebanyak : 131 KK.
Dengan Besaran Rp 300.000 selama 12( dua belas) bulan.